Selasa, 27 Juli 2010

Bejat...Pria Intimi Adik Ipar Berulang Kali

Tak cukup menikahi kakaknya, TT, warga Dusun Ulai Desa Antan Raya, Kabupaten Landak, nekad mengintimi adik iparnya sendiri, sebut saja Bunga, yang baru berusia 17 tahun, di sebuah hotel di Kabupaten Sanggau. Ironisnya, TT yang melakukan pengancaman terhadap Bunga, berulang kali mengintimi gadis di bawah umur itu.

Kejadian tersebut bermula saat Bunga hendak berangkat ke Sanggau untuk mengambil ijazah SMK pada 11 Juni lalu. Bunga yang saat itu hendak ke Sanggau bermaksud menunggu bus di Terminal Ngabang.

Secara kebetulan TT yang juga akan ke Sanggau kemudian menawari Bungga untuk berangkat bersama-sama menggunakan sepeda motornya. Tanpa rasa curiga Bunga akhirnya bersedia menerima tawaran tersebut.

Setelah mereka sampai di Sanggau, TT mengajak Bunga menginap di sebuah hotel dan besoknya mengambil ijazah.

"Kata abang, kita ambil ijazahnya besok saja, hari ini kita nginap dulu di hotel," ujar Bunga dihadapan petugas Reskrim Polres Landak, Selasa (27/7/2010).

Ternyata TT mempunyai niat lain terhadap Bunga. Ketika Bunga selesai mandi, TT tergiur melihat kemolekan tubuh adik iparnya itu. Ia pun mencoba merayu Bunga untuk berhubungan intim layaknya suami istri.

Bunga yang kaget mendengar permintaan kakak iparnya, mencoba menolak. Namun, TT yang telah dipenuhi oleh nafsu bejat mengeluarkan ancaman kepada Bunga. "Jika tidak mau melayaninya dia akan melakukannya terhadap adik saya yang masih SMP," terang Bunga lagi.

Dari pengakuan korban, setelah melakukan hubungan intim tersebut ternyata TT melakukannya kembali saat sudah berada di Landak. Bejatnya lagi, hubungan terlarang itu dilakukan TT terhadap bunga hampir setiap hari. "Saya diajak kerja TT di Mungguk, nah disitulah abang memaksa melakukan hubungan lagi," katanya.

Kasus tersebut terungkap setelah Bunga menceritakan kelakukan TT kepada orangtuanya bahwa dia sudah dintimi oleh TT. Mendengar pengakuan tersebut tentu saja orangtua Bunga terkejut hingga akhirnya melapor ke Polres Landak pada Senin (26/7).

Kapolres Landak AKBP Firman Nainggolan melalui Kasat Reskrimnya AKP Abdul Rahman membenarkan adanya kasus tersebut. Dikatakannya, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. "Kita akan tetap proses, tersangka akan kita jerat dengan pasal perlindungan anak," katanya.

Jika terbukti benar maka TT akan diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. "Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 287 KUHP, dengan ancaman penjara 12 tahun," kata Kasat.

Namun, hingga saat ini polisi belum berhasil menangkap tersangka. Kasat Reskrim mengatakan, untuk saat ini kepolisian sedang melakukan penyelidikan.
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Bejat...Pria Intimi Adik Ipar Berulang Kali"

Posting Komentar