Guru ringan tangan masih saja terjadi di zaman modern ini. Gara-gara. persoalan sepele, seorang guru perempuan berinisal II tega menganiaya muridnya, Agung Haryono (9), siswa kelas IV SD Penjaringan 01, Jakarta Utara..
Akibat penganiayaan yang terladi pada Senin (26/7/2010) pagi itu, pelipis Agung terluka. Anak ini pun diduga gegar otak. Orangtuanya melaporkan hal itu ke Polsektro Penjaringan kemarin petang.
Ibunda Agung, Daltiah (42), ketika ditemui kemarin mengatakan, penganiayaan itu terjadi saat Agung mengikuti pelajaran sekitar pukul 08.00. Ketika itu, Agung keluar dari kelas untuk melihat jam yang berada di kantor sekolah.
"Saya enggak tahu kenapa dia mau melihat jam, namanya juga anak-anak," kata ibu empat anak ini.
Muntah-muntah
Dari ruang kelas di lantai 2, Agung turun ke lantai 1. Saat berjalan di lantai 1, dia berpapasan dengan guru II. Belum diperoleh keterangan tentang penvebabnya, II langsung menjambak rambut Agung dan membenturkan kepala anak itu ke papan tulis yang tergantung di dinding dekat ruang kantor sekolah.
"Kepala Agung dibenturkan II sekali, tapi anak saya langsung pusing," kata Daltiah.
Setelah mengalami pusing kepala, Agung berjalan menuju kamar mandi. "Di kamar Agung muntah-muntah disaksikan beberapa temannya," ujar Daltiah lagi.
Meski kondisinya tidak fit, Agung tetap mengikuti pelajaran hingga selesai. Beberapa teman Agung yang melihat peristiwa tersebut kemudian memberi tahu kakak Agung, Adi Prasetyo (19).
Daltiah mengatakan, teman-temannya memberi tahu Adi bahwa kepala Agung dibenturkan oleh guru 11. Dengan mengendarai sepeda motor. Adi yang tinggal di RT 05/17 Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, menjemput adik bungsunya itu ke sekolah.
Setibanya di rumah, Daltiah terkejut melihat Agung berjalan sempoyongan. "Nak, kamu kenapa kok kayak orang mabuk," tanya Daltiah saat itu.
Semula, kata pedagang kain ini, Agung tidak mau menceritakan kejadian yang dialaminya. Setelah beristirahat sejenak, akhirnya Agung menceritakan peristiwanya.
Melihat kondisi Agung, Daltiah membawanya ke Rumah Sakit Pluit. "Kata dokter, Agung harus dibawa ke dokter spesialis saraf," ujar Daltiah.
Memang, kata dia, kalau kepalanya menunduk, pandangan mata Agung menjadi tidak normal. "Yang dilihatnya jadi buram," tujarnya.
Sepulang Agung dari rumah sakit, para tetangga, termasuk ketua RW setempat, menyarankan Daltiah dan suaminya, Suratman, melaporkan kasus ini ke polisi. Saran itu pun dituruti oleh perempuan asal Bugis ini.
Menurut Daltiah, yang menjadi korban kekerasan guru II bukan hanya Agung. Ada beberapa teman Agung yang diperlakukan kasar oleh 11. Daltiah pun menyebut nama, antara lain Rian, Rizky, clan Deva, yang juga anak tetangganya.
Warta Kota belum berhasil menghubungi Il maupun guru lainnya ataupun kepala SDN 01 Penjaringan.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Utara, Istaryatiningtyas, ketika dihubungi mengaku belum tahu peristiwa tersebut. Dia mengatakan, bila benar-benar terjadi peristiwa itu, pihaknya sangat prihatin.
"Saya akan mengutus tim ke SD Penjaringan 01 untuk mendalami persoalan yang sebenarnya," ujarnya.
Langgar HAM
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Warta Kota mengatakan, tindakan yang dilakukan guru agama honorer di SDN Penjaringan 01itu dapat dikategorikan melanggar hak anak. Guru II juga melanggar Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Sekolah seperti disebutkan dalam Pasal 54 UU 23 Tahun 2002 adalah zona bebas kekerasan, baik dilakukan oleh guru, sesama siswa, maupun institusi sekolah. Kalau kekerasan dilakukan di lingkungan sekolah apalagi oleh guru, maka dapat dikategorikan melanggar pasal tersebut," ujarnya.
Menurut Arist, kekerasan terhadap siswa masih terjadi di sekolah dan dilakukan guru karena sistem pendidikan yang tidak manusiawi. Pasalnya, baik siswa maupun guru tidak dituntut mengikuti pendidikan dengan benar, tetapi mereka hanya mengejar target. Guru dibebani kewajiban agar siswanya lulus, sehingga begitu ada murid yang tidak melaksanakan perintah guru akan dikenai sanksi.
"Kurikulum kita tidak ramah terhadap anak dan guru. Jadi, mereka adalah korban dari sistem pendidikan. Atas nama disiplin, guru melakukan tindakan di luar akal sehat saat menghukum siswa. Kan ada hukuman konsekuensi. Tidak harus fisik," ujarnya.
Kepala Unit Reskrim Polsektro Penjaringan Iptu Samian dan Kapolsektro Penjaringan Kompol Lalu Iwan tidak mengangkat ponselnya saat dihubungi semalam. Tetapi, informasi yang diperoleh Warta Kota nomor laporan polisi orangtua Agung adalah 337-KVII-2010-Sektor Penjaringan.
Setelah menerima pengaduan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan orangtua murid yang merasa diintimidasi pihak sekolah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan langsung melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan kepala masing-masing sekolah.
"Insya Allah minggu depan pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan DKI sekaligus bersama-sama dengan pimpinan sekolah yang diadukan," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Nurkholis, di Jakarta, Senin.